twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

istilah dan pengertian dalam etika profesi

  1. Whistle Blowing merupakan tindakan dari seorang atau beberapa karyawan yang berusaha untuk membocorkan hal negative/kekurangan dari sebuah perusahaan tertentu. Tindakan ini biasanya akan merugikan perusahaan yang dilaporkan maupun perusahaan lain.
  2. Breach of Contract merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan bersama antara dua pihak perusahaan.
  3. Bribery merupakan dana suapan berupa uang tunai yang diberikan kepada seseorang dengan harapan akan mengubah pemikiran/tindakan penerima suap tersebut.
  4. Worm merupakan program computer aktif yang dapat menyebabkan kerusakan pada computer.
  5. Trojan horse merupakan sejenis virus yang dapat digunakan untuk mengkontrol computer lewat koneksi internet.
  6. Ingress Filtering merupakan teknik yang digunakan untuk memastikan bahwa paket data yang diterima benar-benar berasal dari protocol yang memang diminta.
  7. Egress Filtering merupakan teknik pemantauan dan pembatasan arus informasi yang keluar dari satu jaringan ke jaringan lainnya.
  8. Phising merupakan teknik untuk mendapatkan hal yang biasanya memiliki tingkat privasi yang tinggi seperti username dan password, dengan cara menyamar seperti website sebenarnya.
  9. Scamming merupakan berita yang disebarkan dengan tujuan penipuan dan membohongi orang yang dikirimi pesan.
  10. Roving tap merupakan penyadapan kepada semua saluran telepon dan account internet namun untuk tujuan keamanan penggunanya,
  11. CALEA merupakan singkatan untuk Communications Assistance for Law Enforcement Act yang berguna untuk meningkatkan kemampuan penegakan hokum dan badan-badan intelijen untuk melakukan pengawasan elektronik sehingga memungkinkan lembaga federal untuk memonitor telepon, internet broadband dan lalu lintas VoIP secara real time.
  12. Slander merupakan tindakan melakukan klaim terhadap sesuatu yang bukan miliknya (milik orang lain) sehingga dapat merugikan orang lain.
  13. Obsence Speech merupakan perkataan yang mengandung perkataan cabul sehingga dapat membuat orang lain tersinggung dan merugikan orang lain.
  14. Defamation merupakan aksi pencemaran nama baik seseorang ataupun satu pihak tertentu dengan memberikan fakta yang tidak benar.

0 komentar:

Posting Komentar